Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak akan peraturan perburuhan yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat itu, setelah terbentuknya negara kesatuan, belum terdapat perundang-undangan perburuhan yang seragam dan sesuai dengan keadaan sosial-ekonomi pasca-kemerdekaan. Kekosongan hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam perlindungan tenaga kerja dan hubungan kerja antara buruh dan majikan. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu segera memberlakukan Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia Yogyakarta untuk seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah awal menuju keseragaman hukum ketenagakerjaan nasional.