Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak akan peraturan perburuhan yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat itu, setelah terbentuknya negara kesatuan, belum terdapat perundang-undangan perburuhan yang seragam dan sesuai dengan keadaan sosial-ekonomi pasca-kemerdekaan. Kekosongan hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam perlindungan tenaga kerja dan hubungan kerja antara buruh dan majikan. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu segera memberlakukan Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia Yogyakarta untuk seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah awal menuju keseragaman hukum ketenagakerjaan nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini menyatakan berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 di seluruh Indonesia. Ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek hubungan kerja, antara lain larangan mempekerjakan anak-anak, pembatasan jam kerja bagi orang muda dan wanita, serta perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan kesusilaan buruh. Selain itu, diatur pula mengenai waktu kerja, waktu istirahat, cuti tahunan, hak istirahat bagi buruh wanita yang haid atau melahirkan, serta kewajiban majikan menyediakan tempat kerja dan perumahan yang memenuhi syarat kesehatan. Undang-undang ini juga menetapkan tanggung jawab majikan terhadap pelaksanaan peraturan, ketentuan sanksi pidana bagi pelanggaran, serta kewenangan pengawas perburuhan untuk melakukan pengawasan dan penyidikan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara bertahap melalui peraturan pemerintah, yang juga dapat memuat ketentuan peralihan. Undang-undang ini mulai berlaku setelah diundangkan pada tanggal 8 Januari 1951 dan menggantikan segala peraturan yang bertentangan dengannya. Dengan diberlakukannya undang-undang ini secara nasional, Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap pembentukan sistem hukum ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak buruh, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan manusiawi di seluruh Indonesia.