Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah
Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah
Definisi
adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dialokasikan dalam belanja hibah.