Definisi
adalah seorang warga negara Indonesia atau warga negara dari negara ketiga bukan warga negara dari negara pengirim, yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing untuk melaksanakan tugas kekonsuleran di suatu witayah tertentu di Indonesia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah seorang warga negara Indonesia atau warga negara dari negara ketiga bukan warga negara dari negara pengirim, yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing untuk melaksanakan tugas kekonsuleran di suatu witayah tertentu di Indonesia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolan