Definisi
adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah negara penerima.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah negara penerima.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolan