Definisi
adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara / Kepala Pemerintahan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 - keprotokolan