Definisi
adalah isteri atau suami dari Tamu Negara, Tamu pemerintah, Tamu Lembaga Negara Asing, pejabat negaralpemerintahan Republik Indonesia, dan tokoh masyarakat tertentu Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah isteri atau suami dari Tamu Negara, Tamu pemerintah, Tamu Lembaga Negara Asing, pejabat negaralpemerintahan Republik Indonesia, dan tokoh masyarakat tertentu Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolan