Definisi
adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolan