Definisi
adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 - keprotokolan