Definisi
adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolan