Definisi
adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat dihadiri oleh Presiden dan /atau wakil presiden serta Pejabat Negara dan undangan lain.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat dihadiri oleh Presiden dan /atau wakil presiden serta Pejabat Negara dan undangan lain.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolan