Definisi
adalah Pejabat yang secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urLrsan keprotokolan dan kekonsuleran, pada kementerian yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang luar negeri.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolanDefinisi
adalah Pejabat yang secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urLrsan keprotokolan dan kekonsuleran, pada kementerian yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang luar negeri.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 TENTANG keprotokolan