Definisi
adalah: a. pensiunan PNS; b. pensiunan Prajurit TNI; c. pensiunan Anggota POLRI; o 5. d. pensiunan. 6. pensiunan Pejabat Negara; e. penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, hurufc, dan hurufd; dan f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
Definisi
adalah: a. pensiunan PNS; b. pensiunan Prajurit TNI; c. pensiunan Anggota POLRI; o 5. d. pensiunan. 6. pensiunan Pejabat Negara; e. penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, hurufc, dan hurufd; dan f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.