Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
Definisi
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.