Definisi
adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Definisi
adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.