Definisi
adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derqjat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orangyang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
Definisi
adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derqjat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orangyang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.