Definisi
adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi
adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.