Definisi
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 88 tahun 2019 TENTANG kesehatan kerjaDefinisi
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 88 tahun 2019 TENTANG kesehatan kerja