Definisi
adalah Organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Definisi
adalah Organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar, serta memberikan nasihat kepada Direksi.