Definisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2018 TENTANG kekarantinaan kesehatanDefinisi
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2018 TENTANG kekarantinaan kesehatan