Definisi
adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 TENTANG keamanan panganDefinisi
adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 TENTANG keamanan pangan