Definisi
adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 TENTANG keamanan panganDefinisi
adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 TENTANG keamanan pangan