Definisi
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi, Peredaran, dan/atau Perdagangan Pangan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 TENTANG keamanan panganDefinisi
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi, Peredaran, dan/atau Perdagangan Pangan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 TENTANG keamanan pangan