Definisi
adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 TENTANG desaDefinisi
adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 TENTANG desa