Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Karantina Hewan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2019 TENTANG pulau karantinaDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Karantina Hewan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2019 TENTANG pulau karantina