Definisi
adalah HPHK yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, dan belum terdapat di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2019 TENTANG pulau karantinaDefinisi
adalah HPHK yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, dan belum terdapat di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2019 TENTANG pulau karantina