Definisi
adalah ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2019 TENTANG pulau karantinaDefinisi
adalah ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2019 TENTANG pulau karantina