Definisi
adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumiDefinisi
adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 27 tahun 2003 TENTANG panas bumi