Definisi
adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2004 TENTANG jalanDefinisi
adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2004 TENTANG jalan