Definisi
adalah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 2004 TENTANG perikananDefinisi
adalah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 31 tahun 2004 TENTANG perikanan