Definisi
adalah WNI yang bertempat tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi
adalah WNI yang bertempat tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.