Definisi
adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 44 tahun 2009 TENTANG rumah sakitDefinisi
adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 44 tahun 2009 TENTANG rumah sakit