Lewati ke konten utama
Lewati ke konten utama
Beranda
Dokumen
Glosarium
Literasi
Cari
⌘
K
Toggle menu
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD
Kembali ke Glosarium
Beranda
Glosarium
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD
Definisi
adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 TENTANG pengelolaan keuangan daerah
Kembali ke Glosarium
Beranda
Glosarium
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD
Definisi
adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 TENTANG pengelolaan keuangan daerah