Definisi
adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 1997 TENTANG penyandang cacatDefinisi
adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 4 tahun 1997 TENTANG penyandang cacat