Definisi
adalah suatu kondisi tidak aman yang diakibatkan oleh gangguan keamanan, huru hara, ataupun konflik sosial antarkelompok yang ditandai oleh benturan fisik dan berlangsung pada waktu tertentu serta mengganggu stabilitas nasional.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2019 TENTANG kepalangmerahanDefinisi
adalah suatu kondisi tidak aman yang diakibatkan oleh gangguan keamanan, huru hara, ataupun konflik sosial antarkelompok yang ditandai oleh benturan fisik dan berlangsung pada waktu tertentu serta mengganggu stabilitas nasional.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2019 TENTANG kepalangmerahan