Definisi
adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2014 TENTANG keperawatanDefinisi
adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 38 tahun 2014 TENTANG keperawatan