Definisi
adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 2014 TENTANG tenaga kesehatanDefinisi
adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 36 tahun 2014 TENTANG tenaga kesehatan