Definisi
adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2014 TENTANG panas bumiDefinisi
adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 21 tahun 2014 TENTANG panas bumi