Definisi
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya airDefinisi
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2019 TENTANG sumber daya air