Definisi
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 2004 TENTANG wakafDefinisi
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 41 tahun 2004 TENTANG wakaf