Definisi
adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Definisi
adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.