Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK
Definisi
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.