Definisi
adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Manteri, atau Kantor Paten Internasional untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap permintaan paten.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 1997 TENTANG patenDefinisi
adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Manteri, atau Kantor Paten Internasional untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap permintaan paten.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 1997 TENTANG paten