JDIHN
Beranda
GlosariumLiterasi
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak jdihn@kemenkum.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.32.1 (dev)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email jdihn@kemenkum.go.id

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami
  • Tentang

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
·v1.32.1 (dev)
|
Kembali ke Glosarium
  1. Beranda
  2. Glosarium
  3. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal

Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal

Definisi

adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.

Sumber Peraturan

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 - pos, telekomunikasi, dan penyiaran