Definisi
adalah petugas pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 1997 TENTANG pengadilan anakDefinisi
adalah petugas pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 3 tahun 1997 TENTANG pengadilan anak