Definisi
adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 TENTANG pengupahanDefinisi
adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 TENTANG pengupahan