Definisi
adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 TENTANG pengupahanDefinisi
adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 TENTANG pengupahan