Definisi
adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeananDefinisi
adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeanan