Definisi
adalah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di Pelabuhan Perikanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan dan membantu pengendalian sumber daya ikan.
Definisi
adalah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di Pelabuhan Perikanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan dan membantu pengendalian sumber daya ikan.