Definisi
adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2007 TENTANG cukaiDefinisi
adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 39 tahun 2007 TENTANG cukai