Definisi
adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeananDefinisi
adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2006 TENTANG kepabeanan